Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap.

MM mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan inisial TN di Pontianak Timur. Dia membelinya seharga Rp600.000 dan akan dijual kembali dengan keuntungan per paket Rp150.000.

"Hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," katanya.

Diketahui suami MM telah ditangkap polisi tiga bulan sebelumnya. MM mengaku menjalankan bisnis narkoba ini.

"Dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network