JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke luar kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Apalagi pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.
“Ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).
SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang.
Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 pada seluruh moda transportasi. Langkah ini sebagai alternatif skrinning kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan
d. Mengisi e-HAC Indonesia
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan
c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait