Polresta Pontianak menangkap NR alias N (23) yang mencuri uang teman karena mengetahui nomor PIN ATM .

Pelaku yang diinterogasi penyidik tak menyangkal tuduhan mencuri uang dari rekening korban. Dia mengaku mengambil kartu ATM korban saat sedang berada di rumah bibinya.

Setelah menguasai kartu ATM korban, pelaku langsung ke lokasi ATM untuk menarik sejumlah uang. Dia dengan mudah menarik uang sebanyak Rp5 juta karena telah mengetahui PIN ATM tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk pengembangan penyidikan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network