Pelaku yang diinterogasi penyidik tak menyangkal tuduhan mencuri uang dari rekening korban. Dia mengaku mengambil kartu ATM korban saat sedang berada di rumah bibinya.
Setelah menguasai kartu ATM korban, pelaku langsung ke lokasi ATM untuk menarik sejumlah uang. Dia dengan mudah menarik uang sebanyak Rp5 juta karena telah mengetahui PIN ATM tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk pengembangan penyidikan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait