Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan usaha budi daya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga menyegel tambak budi daya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait