Tak Berizin, 2 Hektare Keramba Jaring Apung di Batam Disegel (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan usaha budi daya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga menyegel  tambak budi daya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu. 

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network