PONTIANAK, iNews.id - Seorang pemilik kapal melaporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak ke Ombudsman Kalimantan Barat (Kalbar). Dia melaporkan KSOP Pontianak yang tak memberikan pelayanan pemotongan kapal tua.
"Saya mengadukan karena saya tidak mendapat fasilitas untuk penghancuran kapal yang sudah saya ajukan ke KSOP pontianak hampir dua bulan," kata pelapor bernama Rahmat, Kamis (18/8/2022).
Rahmat mengaku tidak tahu alasan KSOP tak memberikan pelayanan kepada dirinya yang ingin memotong kapal tua di dok. Dia menduga KSOP ta
"Saya khawatir bahwa KSOP tidak mempunyai aransemen untuk pencemaran lingkungan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II A Pontianak, Deriawan mengatakan pemilik kapal tidak mendapat pelayanan karena melakukan pelanggaran.
Pemilik kapal telah memotong kapal lebih dulu tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan KSOP Pontianak. Menurutnya, pemilik kapal juga
"Pemotongan kapal harus ada ketentuan yang harus diselesaikan, seperti pembayaran jasa air pelabuhan yang sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.
Terkait hal itu, KSOP akan menyurati pemilik kapal dan menjelaskan kepada Ombudsman Kalbar duduk perkaranya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait