KAPUAS HULU, iNews.id - Warga Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) tidak menggunakan hak pilih (golput) dalam pilkada serentak 9 Desember 2020. Mereka nekat tak menggunakan hak pilih karena di daerahnya belum juga teraliri listrik. Sementara dua dusun lain di desa yang sama sudah teraliri listrik.
Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan, persoalan listrik itu yang memicu warga golput saat pilkada. Maka dari itu, Pemkab Kapuas Hulu sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak PLN dan pemerintah pusat.
“Kewenangan listrik itu bukan lagi pada pemerintah daerah," kata Abang Muhammad Nasir, usai meninjau pemungutan suara ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (11/12/2020).
Dia menambahkan, dari 278 desa di Kapuas Hulu, ada kurang lebih 97 desa belum teraliri listrik. Sedangkan Pemkab Kapuas Hulu telah berupaya, tetapi kewenangan sudah ada di pemerintah pusat.
Disampaikan Nasir, Pemerintah Daerah sudah tidak dibenarkan menganggarkan untuk pembangunan listrik karena terbentur Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Sebelum regulasi keluar, Pemda Kapuas Hulu telah berupaya menganggarkan mesin disel untuk listrik di sejumlah desa, melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan juga melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait