Sementara itu pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara akan dilakukan bertahap. Tahap pertama yakni presiden, wakil presiden dan lembaga tinggi negara dan sejumlah kementerian.
Tahap kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN, dan kementerian penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan.
Tahap ketiga, kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Tahap keempat, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Tahap kelima, sejumlah lembaga nonstruktural (LNS).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait