BENGKAYANG, iNews.id - Polisi menggerebek tambang emas ilegal di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang, Kalimantan Barat. Sebanyak tujuh orang pekerja ditahan.
"Ketujuh penambang itu kami tangkap saat melakukan aktivitas menambang," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Ambril, Jumat (25/2/2022).
Ambril mengatakan, saat penggerebekan itu ada sembilan orang yang diamankan. Namun dua orang dilepaskan karena berstatus sebagai saksi. Sedangkan tujuh orang yang ditahan diduga kuat sebagai pelaku.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya mesin dompeng, selang spiral dan jeriken," ujarnya.
Ketujuh orang yang ditahan itu bukan warga setempat. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kalbar seperti Singkawang, Sekadau, dan Sintang. Bahkan ada yang dari luar Kalbar.
Ambril mengatakan, lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang digerebek ini pada Awalnya informasi yang diberikan masyarakat. Polisi menindaklanjuti ke lokasi dan ternyata memang benar ada aktivitas penambangan emas ilegal.
"Kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya. Ini agar cepat diproses," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait