PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri pelaku perusakan di Pontianak Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap karena merusak kantor perusahaan tempat suami bekerja.
Kedua suami istri itu adalah AN (41) dan RP (31). Mereka dilaporkan merusak kaca kantor PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menggunakan ketapel.
"Keduanya mendatangi kantor tersebut Senin dini hari, lalu menembak kacanya menggunakan ketapel sebanyak empat kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Menurut Indra, tembakan ketapel keduanya mengenai kaca kantor PT PKSS di lantai dua. Akibatnya kaca tersebut pecah dan tembus hingga ruangan staf.
Dari pengakuan keduanya, aksi perusakan itu dilatari kekecewaan karena AN mendapat kabar akan dipecat sebagai sekuriti dari PT PKSS.
Dia kemudian mengajak sang istri merusak kantor PT PKSS pada Senin (21/2/2022) dini hari.
Indra menambahkan, kedua pelaku suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara hingga dua tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait