Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan simbolis sertifikat tanah untuk warga Putussibau Selatan yang tanahnya menjadi akses jalan ke Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: ANTARA).

Menurutnya, sertifikat tanah ini untuk menjamin tidak adanya konflik sosial atas nama lahan. 

Untuk masyarakat juga bermanfaat menambah nilai ekonomi, misalnya sebagai agunan untuk modal usaha dan sebagainya.

"Keabsahan kepemilikan tanah sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari," ujarnya.

Kecamatan Putussibau Selatan akan dilalui Jalan Trans Kalimantan yang bisa menembus Provinsi Kalimantan Timur hingga menuju IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network