Menurutnya, sertifikat tanah ini untuk menjamin tidak adanya konflik sosial atas nama lahan.
Untuk masyarakat juga bermanfaat menambah nilai ekonomi, misalnya sebagai agunan untuk modal usaha dan sebagainya.
"Keabsahan kepemilikan tanah sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari," ujarnya.
Kecamatan Putussibau Selatan akan dilalui Jalan Trans Kalimantan yang bisa menembus Provinsi Kalimantan Timur hingga menuju IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Editor : Reza Yunanto
sertifikat tanah bpn kapuas hulu putussibau selatan ibu kota negara Penajam paser utara kalimantan barat
Artikel Terkait