PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak menaikkan tarif parkir kendaraan di jalan umum. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2021.
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak bahwa mulai tanggal 1 Juni 2021 diberlakukan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi dikutip dari laman Dishub Kota Pontianak, Selasa (25/5/2021).
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Mulai 1 Juni 2021, akan diberlakukan tarif baru untuk setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.
Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat termasuk truk dengan daya angkut di bawah 1 ton dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Untuk kendaraan roda empat dengan daya angkut di atas 1 ton Rp5.000, kendaraan roda enam dan seterusnya Rp6.000.
Sedangkan untuk kendaraan bus antarnegara, truk tronton dan sejenisnya Rp10.000
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait