PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah. Mereka diharuskan masuk pada Senin (9/5/2022) mendatang.
"Mulai Senin depan seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang mangkir siap-siap diberikan sanksi," ujarnya, Sabtu (7/5/2022).
Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak agar tidak ada pegawai yang menambah waktu libur lebaran.
"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja. Tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang tak jelas," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait