Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja.
"Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.
"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait