Korban yang mengalami luka tusuk di dada tersungkur bersimbah darah. Pelaku dan kekasihnya DD langsung bergegas meninggalkan kamar hotel.
Petugas hotel yang menemukan korban bersimbah darah langsung membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku. Tim Satreksrim Polresta Kendari menangkap pelaku pada siang hari di rumahnya di Konawe Selatan.
Dia kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Dia teranckam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait