KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menggelar sidang kasus illegal logging di tengah hutan Desa Nanga Awin. Dua terdakwa kasus ini dibawa ke lokasi untuk pemeriksaan barang bukti.
"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa," ujar ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Senin (31/5/2021).
Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Hambali dan Mustam yang didakwa melakukan illegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunal Lainnya (HPL). Majelis hakim juga menghadirkan pemilik lahan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke lokasi.
Veronica mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi memang ditemukan bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi terdakwa melakukan penebangan kayu secara ilegal. Selain itu juga ditemukan patok batas lokasi HPT dan HPL.
Kendati demikian majelis hakim belum bisa menentukan temuan tersebut dan membutuhkan keterangan ahli.
"Sidang selanjutnya kembali digelar dengan mendatangkan ahli di lokasi," ujarnya.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal dari patroli Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara yang menemukan tumpukan balok kayu di Jalan Lintas Utara Desa Nanga Awin pada 13 Februari 2021.
Dari hasil penyelidikan diketahui tumpukan kayu itu hasil penebangan kedua tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait