Dari penangkapan JN, petugas menemukan sejumlah barang di indekosnya yang diduga hasil kejahatan. Petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait