Pencurian toko elektronik di Singkawang, Kalimantan Barat terekam CCTV. (iNews.id/Uun Yuniar)

Dari penangkapan JN, petugas menemukan sejumlah barang di indekosnya yang diduga hasil kejahatan. Petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network