Terkam CCTV, sejumlah pemuda membacok korban di warung kopi, Kota Singkawang. (Foto: iNews.id/Rizki Kurnia)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, helm hingga pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kelima tersangka dewasa dikenakan Pasal 170 dan 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Sementara 1 anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network