Dia menegaskan, Singkawang akan menjalankan PPKM darurat mulai Senin 12 Juli 2021. Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah yang menetapkan 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali juga menjalankan PPKM darurat.
Selama penerapan PPKM darurat, akan diterapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Karena pada penerapan PPKM darurat sudah disebutkan bahwa lewat dari pukul 20.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pasar," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait