KM alias Yoti (39), pelaku pembunuhan sadis pasutri lansia di Gang Sakura, Kubu Raya. KM ternyata residivis kasus pembunuhan siswi SMP tahun 2006. (Foto: Polres Kubu Raya)

Dari tangan KM ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang diduga diambil dari rumah korban. Selain itu ada satu tas hitam dan lima bungkus rokok.

KM ditahan di Polres Kubu Raya. Dia bakal dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network