Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat memimpin upacara pemecatan salah satu anggota yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Faisal Abu Bakar)

KUBU RAYA, iNews.id - Brigpol ASL anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat dipecat. Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy di halaman Mapolres, Senin (20/12/2021).

Kapolres mengungkapkan, tindakan tegas ini diberikan kepada anggota yang sudah melakukan pelanggaran berat. Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. 

“Atas perbuatannya itu, saat ini dia sudah menjalani hukuman di Lapas sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara ini,” ujar Kapolres, Senin (20/12/2021).

Dia mengungkapkan, selama tahun 2021 sejak Januari hingga Desember terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personel. Pelanggaran ini terdiri atas 6 kasus disiplin dan 9 kasus pidana.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network