KETAPANG, iNews.id - Terpidana kasus korupsi di Ketapang, Kalimantan Barat mengembalikan kerugian negara Rp3 miliar. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
"Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi terpidana Agus Firdaus," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara, Kamis (27/10/2022).
Bayu mengatakan, Agus Firdaus diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 15 Agustus 2022.
Selain divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, dia juga divonis pengembalian kerugian negara Rp3 miliar.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan dieksekusi oleh jaksa pada 30 September 2022.
Agus kini telah dieksekusi di Rutan Pontianak untuk menjalani pidana penjara. Sedangkan uang Rp3 miliar telah dikembalikan Kejari Ketapang ke BRI Cabang Ketapang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait