PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan delapan tersangka bentrokan berdarah di Kampung Beting. Bentrokan pada Minggu (6/2/2022) malam itu menyebabkan tiga orang luka parah terkena sabetan senjata tajam.
Delapan tersangka ini berasal dari dua kubu yang terlibat bentrok. Bahkan termasuk salah satu korban yang terluka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, polisi resmi menetapkan sebanyak delapan orang tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra, Jumat (11/2/2022).
Delapan tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda mulai dari penganiayaan hingga pengancaman. Dari delapan tersangka itu, lima orang merupakan warga Pontianak Utara dan tiga warga Pontianak Timur.
"Dari korban ada yang kami tetapkan tersangka," katanya.
Andi juga meluruskan informasi terkait korban bentrokan ini. Dia memastikan tidak ada korban jiwa, dan hanya ada korban luka yang dirawat di rumah sakit.
Dari tiga korban, dua masih menjalani perawatan intensif. Sedangkan satu orang telah meninggalkan rumah sakit.
Kendati telah menetapkan tersangka dalam bentrokan tersebut, Polresta Pontianak masih mendalami kasus ini. Sebab bentrokan tersebut ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait