KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir inisial S. Tersangka dijebloskan ke Rutan Putussibau.
"Ini tersangka pertama yang kami tahan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Jumat (4/2/2022).
Dia mengatakan, S ditahan di Rutan Putussibau sejak Rabu 2 Februari 2022. Peran S sebagai salah satu pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir.
Pembangunan terminal dianggarkan dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2018. Nilai kontrak sebesar Rp1,69 miliar dengan masa kerja selama 120 hari sejak 4 September 2018 hingga 31 Desember 2018.
Pembangunan terminal tersebut tak berhasil selesai sesuai kontrak, sehingga waktunya diperpanjang agar kontraktor menyelesaikan tanggung jawab pengerjaan.
"Namun masih tidak terselesaikan, sehingga Oktober 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulum memutus kontrak," katanya.
Menurutnya, Kejari Kapuas Hulu akan memeriksa beberapa saksi lagi. Sebab, dana pembangunan terminal yang diduga dikorupsi ini tidak dinikmati S sendiri.
"Untuk tersangka berikutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," kata Adi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait