Dia berharap kasus ini tak terulang dan berpesan agar para orang tua dan guru melakukan pengawasan dan pembinaan anak dengan baik.
"Seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga pengawasan dan pembinaan harus dilakukan," kata Edi.
Kasus ini bermula dari video viral yang menampilkan aksi perundungan yang dilakukan seorang remaja perempuan berambut pirang. Dia menganiaya teman sebayanya dengan cara memukul, menendang hingga menjambak di sebuah lokasi di Pontianak.
Ada dua video yang menampilkan penganiayaan terhadap dua korban yang berbeda namun pelakunya orang yang sama.
Pelaku dan korban sempat dimediasi namun tidak terdapat titik temu sehingga kasusnya diserahkan ke Polresta Pontianak.
"Pelaku perundungan sudah ada di mapolres, kita akan ambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui peristiwa itu terjadi pada 13 dan 18 Mei 2023 di Gang Teratai, Pontianak Barat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait