Tersangka pembunuhan ayah mertua di Sambas, Kalimantan Barat saat rekonstruksi di Mapolres Sambas. (Foto : iNews/Uun Yuniar)

"Jadi tersangka ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik iparnya berinisial R. Tersangka ini pernah ditegur korban saat ingin mengulangi perbuatan tak senonoh kepada adik iparnya," katanya.

Menurutnya perbuatan pencabulan ini bukan hanya sekali dan sudah berlangsung lama namun belum ada laporan. Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network