DD, pria di Kota Pontianak yang membunuh ibu tiri ternyata nyaris memperkosa keponakan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Indra mengatakan, pembunuhan ini dilakukan DD dengan menggunakan gunting.

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini motifnya karena DD marah hanya diberi uang Rp50.000. Padahal dia meminta ongkos perbaikan mesin cuci Rp300.000.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DD selama 12 jam, sehingga bisa menguak motif pembunuhan sadis tersebut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network