Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 642/Kapuas memeriksa barang tiga orang pelintas batas ilegal. (Foto Dok Puspen TNI).

Ketiga orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi. Mereka adalah Aminah (33), Erwin (34) dan Sahrul (20) pekerja asal Lombok yang bekerja di perkebunan karet Malaysia sejak tahun 2018 dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus.

Selanjutnya Satgas Yonif 642/Kapuas menyerahkan tiga orang tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Entikong. Kemudian diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilker PLBN Entikong guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 termasuk rapid test.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network