Truk kontainer dan kendaraan berukuran besar dilarang melintas di Kota Pontianak jelang malam tahun baru 2022. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Polresta Pontianak akan melakukan penertiban terhadap kendaraan besar yang nekat melintas selama masa pelarangan tersebut. 

Selain melarang kendaraan besar melintas, rekayasa lalu lintas juga disiapkan mengantisipasi kepadatan saat malam tahun baru. 

"Kemungkinan lalu lintas normal. Tapi jika kondisi mengharuskan rekayasa lalu lintas maka Jalan Gajahmada dan Tanjungpura dijadikan satu arah," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network