Petugas UPT PPD Kota Singkawang mendatangi Kelurahan Pasiran untuk menagih tunggakan pajak. (Foto: ANTARA)

Petugas UPT PPD Singkawang akan berada di kelurahan tersebut selama tiga hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan penunggak pajak segera melunasi tagihan.

Menurut Rustam, selanjutnya tidak menutup kemungkinan UPT PPD Singkawang menggelar razia bersama Satlantas Polres Singkawang.

Untuk warga yang sudah menjual kendaraan miliknya diminta melapor ke UPT PPD Singkawang sehingga tidak dikeluarkan surat tagihan pajak lagi.

"Jika tidak melapor, kendaraan tersebut akan terus menerus atas nama si penjual meskipun sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya. 

Selain itu pelaporan ini juga untuk memudahkan jika terjadi tindakan kriminal terkait kendaraan tersebut.

"Jika tidak dilakukan balik nama, yang dikejar si pemilik kendaraan tersebut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network