Manto mengatakan, keputusan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Dalam SE itu, seluruh gubernur di Indonesia disarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Salah satu pertimbangan yakni kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait