PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelamatkan uang senilai ratusan juta rupiah dalam dua kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang. Uang tersebut telah dititipkan ke Bank Mandiri.
Kepala Kejati Kalbar Mashudi mengatakan dua kasus tersebut yakni pembangunan Jalan Balai Bekuak tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp9,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, Senin (15/2/2021).
Sedangkan kasus kedua yakni peningkatan Jalan Simpang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp236 juta. Untuk kasus kedua ini, Kejati Kalbar menyita uang Rp270 juta.
"Apabila terbukti di pengadilan, ini akan menjadi uang pengganti," tuturnya.
Dalam dua kasus ini ada enam orang tersangka yang telah ditahan.
Untuk kasus pertama yakni EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas). Kasus kedua yakni M, ES dan HM.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait