PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak membongkar sebuah ruko di Jalan Purnama Agung V. Ruko tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (16/2/2021).
Edi mengatakan, sebelum mengambil tindakan pembongkaran, Pemkot Pontianak telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali ke pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Namun peringatan tersebut tidak mendapat perhatian pemilik ruko.
"Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan," ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pontianak, Firayanta mengatakan, pemilik bangunan tersebut sebenarnya memiliki empat unit ruko di Jalan Purnama Agung V itu.
Namun dia hanya mengantongi IMB tiga unit. Pembongkaran tersebut juga sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait