BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang menetapkan 19 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Belasan tersangka itu berasal dari lima kasus berbeda.
"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun kamtibmas di wilayah kami," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, Selasa (11/4/2023).
Bayu mengatakan, barang bukti dari lima kasus yang ditangani Polres Bengkayang ini telah disita untuk penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan.
"Tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Bayu menjelaskan, kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.
Berikutnya kasus ketiga di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D. Sedangkan kasus keempat ada dua laporan dengan TKP yang sama.
"TKP berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H. LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH," ujarnya.
Modus yang dilakukan para tersangka cenderung sama. Mereka menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
Selain itu tidak memerhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
"Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini," kata kapolres yang menyandang gelar doktor ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait