BENGKAYANG, iNews.id - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) memantik keprihatinan mendalam dari Petrus, legislator Partai Perindo atau dikenal dengan Partai Kita. Ketua Komisi I DPRD Bengkayang ini menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya tanpa keringanan.
“Bagi predator anak di bawah umur, hukum harus ditegakkan secara maksimal. Terapkan pasalnya secara tegas, tanpa ada pertimbangan atau keringanan,” ujar Petrus, Kamis (21/8/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 34 kasus kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Salah satu kasus terbaru menimpa seorang siswi SMP dengan nama samaran Bunga (14) di Kecamatan Teriak. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah terungkap korban menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual oleh tiga pemuda.
Petrus mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk menerapkan secara penuh Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, hukuman berat bukan hanya demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, melainkan juga sebagai efek jera serta peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan serupa.
“Kami di Komisi I DPRD Bengkayang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada celah bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos dari hukuman berat,” kata Petrus.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait