Ilustrasi anak di bawah umur jadi korban pencabulan di Kayong Utara, Kalbar. (Foto: Antara)

Sampai di rumah sang kakak, pelaku kembali mencabuli korban. Keesokan harinya, korban dicari kakaknya lantara tidak pulang semalaman. Saat korban dijemput kakaknya hal ini diceritakan kepada orang tua mereka yang tak terima lalu melapor ke Polres Kayong Utara.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network