Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono minta Dishub Pontianak tertibkan juru parkir nakal. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono geram dengan ulah juru parkir (jukir) nakal hingga viral di media sosial. Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas jukir tersebut.

"Jangan ada jukir berkelakuan seperti itu. Saya minta dishub melakukan penertiban jukir-jukir nakal itu," kata Edi di Pontianak, Sabtu (19/2/2022).

Aksi jukir nakal di Pontianak itu viral di medsos. Dia meminta pengendara membayar tarif parkir melebihi batas yang ditentukan.

Menurut Edi, tarif parkir di Kota Pontianak telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020, yakni untuk motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Edi meminta masyarakat yang menemukan jukir nakal agar dilaporkan ke Dishub Kota Pontianak.

"Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak," ujarnya.

Edi mengatakan, salah satu solusi untuk mengatasi jukir nakal ini dengan parkir elektronik. Salah satunya menggunakan metode pembayaran QRIS. Selain menghindari pungli juga memudahkan pengguna dalam membayar parkir.

"Pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran," kata Edi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network