Dari penelusuran, limbah medis yang ditemukan yakni botol untuk program Keluarga Berencana (KB) dan botol untuk vaksinasi bayi namun bukan vaksin Covid-19.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, terutama untuk limbah medis agar tidak menimbulkan pencemaran.
"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Pembuangan limbah medis sembarangan di jalanan Kota Pontianak itu terjadi pada Selasa (5/10/2021) malam.
Informasi itu menyebar di media sosial, yang menyebutkan adanya pembuangan sampah atau limbah medis dengan jumlah yang cukup banyak di Jalan Karya Sosial, Kecamatan Pontianak Kota.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait