PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat mengizinkan masyarakat melakukan salat tarawih di masjid. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk ibadah salat tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Selasa (6/4/2021).
Edi mengatakan, kendati tidak melarang salat tarawih di masjid, namun waktu pelaksanaan perlu diperhatikan. Dia menyarankan agar durasi salat tarawih tidak terlampau lama untuk menghindari kerumunan.
"Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," katanya.
Berikutnya kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat agar tidak memaksakan diri ke masjid sehingga cukup melaksanakan ibadah di rumah.
"Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya di rumah saja," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait