Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang perayaan Tahun Baru 2021. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tegas melarang perayaan pesta tahun baru 2021. Segala aktivitas yang mengundang kerumunan termasuk konvoi dan pesta kembang api tidak boleh dilakukan pada malam pergantian tahun.

"Pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan termasuk pesta kembang api," kata Edi usai rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 di Pontianak, Rabu (16/12/2020) malam.

Larangan tersebut menurutnya juga berlaku bagi hotel, kafe, dan warung kopi yang banyak tersebar di Pontianak. Pemkot Pontianak tidak akan memberi izin penyelenggaraan kegiatan perayaan Natal dan tahun baru yang mengundang kerumunan.

Dia mengatakan,  pesta kembang api pada malam Natal dan tahun baru juga tidak diperkenankan. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan di Pontianak.

"Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti di Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, akan kami gelar operasi atau razia untuk mencegah kerumunan warga," ujarnya.

Edi mengatakan, untuk larangan tersebut akan disosialisasikan secara masif melalu media cetak dan elektronik termasuk media sosial. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan dini apabila ada pihak-pihak yang ingin menggelar perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Kita tidak ingin muncul klaster-klaster baru Covid-19," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network