PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan tidak boleh ada pesta malam tahun baru. Warga yang melanggar akan diberi sanksi.
"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," ujar Edi di Pontianak, Selasa (22/12/2020).
Edi mengatakan, pelarangan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Selain itu juga sesuai arahan Kapolri terkait pengamanan pada malam tahun baru.
Menurut Edi, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi, mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya.
Demikian pula pelaksanaan even-even pada malam tahun baru tidak diperkenankan. Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara.
"Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," kata Edi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait