Menurut Edi, rotasi dalam jabatan merupakan hal yang biasa dalam struktur organisasi pemerintah daerah. Edi memastikan rotasi berjalan sesuai aturan dan mekanisme serta pertimbangan dari Tim Panitia Seleksi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jadi harus atas persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Setelah ada rekomendasi baru kita lakukan pelantikan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait