Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat lahan dari PT Sumber Bersama Jaya untuk selanjutnya diproses BPN Kota Pontianak, Senin (12/6/2023). (Foto: Pemkot Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun tangan melakukan mediasi sengketa lahan antara warga RT 003 RW 009 di Gang Selat Sunda, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Sebanyak 99 kepala keluarga (KK) di wilayah itu berhadapan dengan PT Sumber Bersama Jaya.

Dalam mediasi itu, PT Sumber Bersama Jaya akhirnya dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan milik mereka kepada warga yang telah mendirikan permukiman sejak tahun 1980.

"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahan untuk masyarakat," kata Edi di kantor Camat Pontianak Utara yang menjadi lokasi mediasi, Senin (12/6/2023).

Warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda langsung meluapkan rasa gembira mengetahui hasil mediasi tersebut. Bahkan ada yang sampai menitikkan air mata.

Sebanyak 99 KK di wilayah itu kini mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati bertahun-tahun sejak 1980.

Lahan yang ditempati warga tersebut sebenarnya milik PT Sumber Bersama Jaya namun dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Setelah mediasi selesai, Edi mengatakan untuk keabsahan kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.

Sementara itu Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni mengaku bersyukur dengan selesainya sengketa lahan antara warganya dengan perusahaan.

"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," kata Dini.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network