PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku kesal dengan ulah pembakar lahan. Dia meminta kepolisian bertindak tegas sehingga kegiatan membakar lahan tidak terulang.
"Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar, dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota segera memroses secara hukum," ujar Edi dikutip dari laman Pemkot Pontianak, Kamis (18/2/2021).
Edi mengatakan, kebanyakan kasus kebakaran lahan di Pontianak dan sekitarnya merupakan kesengajaan. Pemkot Pontianak tengah melakukan penyelidikan dan investigasi hal tersebut.
Menurut Edi, pemilik lahan yang sengaja membakar atau tidak sengaja lahannya terbakar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Sanksi untuk lahan yang tidak sengaja terbakar yaitu tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran. Sedangkan untuk lahan yang terbukti dengan sengaja dibakar, tidak akan diberikan izin untuk semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran.
"Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait