Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tak mempermasalahkan jika azan dikumandangkan dengan pengeras suara. Menurutnya suara azan memang harus keras agar terdengar oleh umat Muslim sebagai penanda waktu salat.

"Hanya yang perlu diperhatikan meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras, tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat," ujar Edi di Pontianak, Jumat (25/2/2022).

Edi mengatakan, sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mendukung kebijakan Menteri Agama terkait aturan azan lewat pengeras suara.

Menurut Edi, suara azan yang dikumandangkan di masjid sebagai ajakan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Edi menuturkan, di Pontianak tercatat ada 347 masjid. Saat azan berkumandang, hampir seluruh warga Pontianak mendengarnya. Ini juga yang ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu salat.

"Selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara azan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," kata Edi.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 itu mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network