PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung kebijakan Menteri Agama soal pengeras suara masjid. Edi meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan sosialisasi karena banyak warga yang belum paham termasuk takmir masjid dan musala.
"Kami minta Kantor Kemenag Kota Pontianak segera menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara maksimal 100 desibel kepada pengurus masjid dan musala yang ada di Kota Pontianak ini," kata Edi di Pontianak, Rabu (23/2/2022).
Edi menambahkan, masih banyak pengurus masjid dan musala yang belum paham terkait aturan volume pengeras suara itu. Untuk mengukur suara pun menurutnya harus ada alat khusus yang disiapkan.
"Karena untuk menghitung ini harus menggunakan alat, dan tidak cukup hanya dengan mendengarnya secara langsung," ujar Edi.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujarnya.
Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait