PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilarang menggelar pesta kembang api pada malam perayaan Imlek 2752 dan Cap Go Meh. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Minggu (31/1/2021).
Rencananya, perayaan imlek digelar pada Jumat (12/2/2021). Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Dia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Sebab, kata dia, acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemik Covid-19 ini.
"Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, di mana pandemi Covid-19 masih terjadi," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh. Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek.
"Karena apabila ada perayaan di masa pandemi ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19," kata Leo.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait