2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu
Minggu, 25 April 2021 - 07:02:00 WIB
Diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut, petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung diselidiki hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka," kata Imam.
Kedua tersangka melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Umaya Khusniah