get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Lampung Naik Helikopter Pantau Hutan Diduga Lokasi Pembalakan Liar di Pesisir Barat

2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu

Minggu, 25 April 2021 - 07:02:00 WIB
2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu
lustrasi dari hasil pembalakan liar. (Foto: Antara)

Diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
 
"Jadi atas kejadian tersebut, petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung diselidiki hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka," kata Imam.

Kedua tersangka melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut