2 Pria di Kalbar Bawa 10 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Diedarkan ke Kaltim dan Kalsel

SANGGAU, iNews.id - Dua pria berinisial RA dan MG kedapatan membawa 10 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap. Keduanya diamankan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kablar) Senin (13/11/2023).
Aksi keduanya terendus tim Interdiksi yang terdiri atas anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R Petit Wijaya membenarkan hal tersebut.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.
“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2023).
Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan disebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Nani Suherni