2 Tari Jepin Pontianak Disahkan Jadi Warisan Budaya Takbenda
PONTIANAK, iNews.id - Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Pontianak kembali bertambah. Dua tari jepin Pontianak disahkan menjadi WBTb oleh pemerintah pusat.
Dua tari jepin itu adalah Tari Jepin Tembung Pendek, dan Tari Jepin Langkah Bujur Serong.
Penetapan sebagai WBTb dilakukan berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022. Ada 200 budaya yang ditetapkan menjadi WBTb dalam keputusan itu, termasuk dua tari jepin dari Pontianak.
"Kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dikutip dari laman Pemkot Pontianak, Jumat (16/12/2022).
Edi mengatakan, Pontianak kini memiliki 10 WBTb. Sebelum 2 tari jepin tersebut, budaya Pontianak yang telah ditetapkan menjadi WBTb adalah Meriam Karbit, Tenun Corak Insang Kota Pontianak, Arakan Pengantin Kota Pontianak.
Berikutnya Saprahan Melayu Kota Pontianak, Sayok Keladi Pontianak, Paceri Nanas Pontianak, Ikan Asam Pedas Pontianak, Bahasa Melayu Pontianak.
"Budaya adalah aset yang tak ternilai karenanya sudah semestinya kita sama-sama menjaga dan melestarikannya," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto