Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin. Dia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).
Saat ini tersangka tengah dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Eko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait keberadaan Boy di wilayah Pontianak, Jumat (6/3/2026). Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada keesokan harinya untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses pencarian, petugas sempat mendatangi sebuah guest house yang diduga menjadi tempat persembunyian Boy. Namun saat dilakukan pengecekan, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Boy sempat berada di sebuah rumah di wilayah Pontianak. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui Boy telah berpindah dari tempat tersebut.
Pencarian akhirnya mengarah ke sebuah rumah milik seseorang berinisial DH di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap Boy yang bersembunyi di gudang di samping rumah.
Menurut Brigjen Eko, sebelum berada di Pontianak, Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah kerabatnya wilayah Banten.
Editor: Donald Karouw